Rabu, 03 Juni 2009

Bersumpah Atas Nama Nabi saw.


Sebagian orang sudah terbiasa dengan bersumpah atas nama Nabi saw. dan seakan sudah menjadi kebiasaan bagi mereka, namun mereka sama sekali tidak menjadikannya sebagai keyakinan. Apa hukumnya?

Jawaban:

Bersumpah atas nama Nabi saw. atau nama makhluk selainnya merupakan suatu kemungkaran besar dan termasuk hal yang diharamkan dan bernuansa syirik, sehingga tidak boleh bagi seorangpun bersumpah kecuali atas nama Allah semata.

Imam Ibnu Abdil Barr rhm. meriwayatkan adanya ijma' (konsensus) tentang tidak bolehnya bersumpah atas nama selain Allah. Demikian pula, telah terdapat hadis-hadis yang sahih berasal dari Nabi saw. yang melarang hal itu dan mengategorikannya sebagai kesyirikan sebagaimana terdapat dalam kitab Ash-Shahihain dari Nabi saw. bahwasanya beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah atas nama nenek moyang kalian. Barang siapa ingin bersumpah, maka hendaknya bersumpah atas nama Allah atau lebih baik diam." Dalam lafaz lain disebutkan, "Maka janganlah dia bersumpah kecuali atas nama Allah." (HR. Bukhari dan Muslim).

Abu Dawud dan At-Tirmidzi telah mengeluarkan dengan sanad yang sahih dari Nabi saw., bahwasanya beliau bersabda, "Barang siapa yang bersumpah atas nama selain Allah, maka dia telah berbuat kekufuran dan kesyirikan." (HR. Tirmidzi).

Demikian pula telah terdapat hadis sahih bahwa beliau saw. bersabda, "Barang siapa bersumpah atas nama amanat (karena mensejajarkan dengan asma dan sifat Allah, pent.), maka dia bukan termasuk golongan kami." (HR. Abu Dawud).

Dan hadis-hadis tentang hal tersebut banyak sekali dan sudah diketahui. Oleh karena itu, adalah kewajiban bagi seluruh kaum muslimin untuk tidak bersumpah selain atas nama Allah semata dan tidak boleh bagi siapapun untuk bersumpah atas nama selain Allah siapapun dia, berdasarkan hadis-hadis yang telah disebutkan di atas, dan hadis-hadis yang lain. Juga bagi siapapun yang sudah terbiasa dengan hal itu untuk berhati-hati terhadapnya dan melarang keluarganya, teman-teman duduknya, serta orang yang lain dari melakukan hal itu dalam rangka melaksanakan sabda Nabi saw., "Barang siapa melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah dia merubahnya dengan tangannya (wewenang yang dimiliki), jika tidak mampu melakukannya, maka dengan lisannya, dan jika tidak mampu melakukannya, maka dengan hatinya, dan ini adalah selemah-lemah iman." (Muslim).

Bersumpah atas nama selain Allah termasuk perbuatan syirik kecil berdasarkan hadis di atas. Namun bisa menjadi syirik besar bila di dalam hati orang yang bersumpah tertanam bahwa sesuatu yang dijadikannya sebagai sumpah tersebut berhak untuk diagungkan sebagaimana hak Allah atas hal itu, boleh disembah, atau dengan niat-niat kekufuran lainnya yang seperti itu.

Kita memohon kepada Allah agar menganugerahkan kepada kita kaum muslimin semuanya keselamatan dari hal itu dan mengaruniakan mereka pemahaman terhadap dinnya serta terbebas dari faktor-faktor yang dapat menyebabkan kemurkaan Alalh. Sesungguhnya dia Mahamendengar lagi Mahadekat.

Sumber: Kibat Ad-Da'wah, Juz II, hal. 28-29, dari fatwa syekh Bin Baz.

0 Comments:

Post a Comment