Rabu, 03 Juni 2009

Hukum Menempel (Menggantung) Gambar di Dinding


Apa hukumnya menggantungkan gambar-gambar (makhluk bernyawa) di atas dinding?

Jawaban:

Menggantungkan gambar-gambar di atas dinding, apalagi yang berukuran besar, hukumnya haram. Walaupun hanya terlihat kepala dan badan saja. Karena, di sana ada unsur pengagungan. Pokok dari kesyirikan adalah sikap ghuluw (berlebih-lebihan), sebagaimana terdapat dalam sebuah hadis dari Ibnu Abbas r.a., yaitu bahwa berhala-berhala adalah nama orang-orang saleh. Mereka menggambar bentuknya untuk mengingatkan ibadah mereka. Kemudian berlalulah masa yang cukup panjang sehingga mereka menyembahnya. (HR Bukhari).

Sumber: Majmu' Fatawa, Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.

0 Comments:

Post a Comment