Rabu, 03 Juni 2009

Melakukan Haji dan Umrah untuk Orang Lain


Bolehkah mengerjakan umrah atau haji untuk orang yang sudah mati?

Jawaban:

Boleh saja mengerjakan umrah yang diniatkan untuk orang yang sudah mati sebagaimana mengerjakan haji untuk orang lain. Demikian pula dengan thawaf dan amal saleh lainnya. Imam Ahmad berkata, "Segala pengorbanan (amalan) yang dia lakukan dan diniatkan pahalanya untuk orang yang masih hidup atau yang sudah mati yang beragama Islam, akan bermanfaat baginya. Akan tetapi doa untuk orang yang sudah mati lebih utama dari pada menghadiahkan pahala untuknya. Dalilnya adalah sabda Rasulullah saw., 'Apabila anak adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.' (HR. Muslim). Dalil ini mengarah pada keadaan bahwa Nabi saw. tidak mengatakan, 'atau anak saleh yang beribadah untuknya, membaca Alquran untuknya, melakukan salat untuknya, mengerjakan puasa, umrah, atau yang lainnya.' Namun hadis ini berbicara tentang amalan, yaitu amal yang terputus oleh kematian. Jikalau yang diinginkan dari manusia adalah agar anak beramal untuk orang tuanya, tentu sabda Nabi saw. tersebut berbunyi, 'Anak saleh yang beramal untuknya.' Meskipun demikian, jika seseorang beramal saleh lalu menghadiahkan untuk orang muslim yang lain, hal ini adalah suatu kebolehan."

Sumber: Majmu' Fatawa, Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin.

0 Comments:

Post a Comment